Berikan Keterangan ke Penyidik Polda Riau

Sandi Baiwa: Larshen Yunus Mengancam dan Mencemar Nama Baik Penasehat Gubri 

PEKANBARU (Surya24.com) - Laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap Penasehat Gubernur Riau yang diduga dilakukan Larshen Yunus Simamora, yang  dikirimkan ke sejumlah media online untuk diupload layaknya seperti berita, terus berlanjut.

Setelah dilaporkan Kamis (23/12/2021) ke Polda Riau oleh pengacara kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau (Gubri), Jumat (31/12/2021), penyidik Polda Riau mulai melakukan pengambilan keterangan pelapor.

Terlihat Pengacara Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau bidang Kominfo, Sandi Baiwa SH CPL, Jumat sore (31/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB keluar dari ruang pemeriksaan Polda Riau mendampingi pelapor dalam memberikan keterangan kepada penyidik, atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang ditulis terlapor di media online.

"Apa yang dialami Penasehat Ahli Gubri sebagai pelapor atas penghinaan dan pengancaman lewat tulisan yang diupload di media online itu, sudah disampaikan semua kepada penyidik," kata Sandi Baiwa, advokat muda lulusan Fakultas Hukum Universitas Riau. 

Dijelaskan Sandi, kepada penyidik, kliennya mengaku ada dampak yang besar dari pencemaran nama baik dan pengancaman yang ditulis terlapor dan dikirimkan ke media online terbitan 19 Desember 2021. Tulisan tersebut, dinilai sangat tidak etis dan bertentangan dengan norma hukum. "Kami melihat, tindakan Larshen Yunus jelas bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ungkap Sandi Baiwa. 

Juga, lanjutnya, "Klien kami merasa dipermalukan dan terancam. Makanya kami melaporkan saudara Larshen Yunus ke Polda Riau. Pernyataan terlapor menyebut, klien kami dituduh mafia pers, klien kami disebut sebagai pembisik, dan klien kami fotonya mau ditelanjangi. Terlapor juga mengajak untuk memijak kepala botak klien kami secara ramai-ramai," ucap Sandi Baiwa.

Sebagai Penasehat Ahli Gubri, kata Sandi, kliennya memang pernah menjadi ketua organisasi wartawan (PWI) Riau selama dua priode (2007-2017). Juga, sejak tahun 2017 itu, kliennya diangkat melalui surat keputusan PWI Pusat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Riau hingga tahun 2022. Kemudian, tahun 2021, kliennya selain diangkat sebagai Penasehat Gubri bidang informasi dan komunikasi oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, pelapor juga dikukuhkan sebagai Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Riau.

"Ketika pernyataan Larshen Yunus yang mengaku sebagai aktivis dan fungsionaris GAMARI itu diposting di media online, banyak kerabat dan teman teman serta keluarga pelapor   menghubungi klien saya ini. Karena di Riau, hanya klien saya sendiri yang baru diangkat sebagai Penasehat Ahli Gubri melalui Surat Keputusan (SK). Kalau Tenaga Ahli (bukan penasehat) memang ada beberapa. Dan, kepala klien kami memang botak," kata Sandi Baiwa.

Inti dari penghinaan dan ancaman yang ditujukan kepada Penasehat Gubri jelas Sandi Baiwa, semuanya sudah disampaikan kepada penyidik. Salah satunya adalah kliennya merasa malu dan terancam. "Kita ikuti saja proses hukum ini, kami yakin penyidik berdiri lurus atas fakta dan bukti yang kami sampaikan tadi," tutupnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang dikonfirmasi di tempat terpisah, membenarkan adanya pemeriksaan saksi pelapor, atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman Jumat (31/12/2021) di Polda Riau. "Agendanya klarifikasi, dan prosesnya masih terus berjalan," ucap Sunarto.

Namun Kabid Humas, tidak merinci apa yang ditanya penyidik dan seperti apa proses hukum ke depan. Yang pasti, lanjut Sunarto, penyidik bekerja profesional dalam menangani perkara. "Kita lihat saja nanti, apa hasilnya," tutup Sunarto. **